banner 728x250

Laporan Pencemaran Nama Baik Pejabat Advokat Masuk Radar Satreskrim Polres Mojokerto

 

MOJOKERTO** – Dalam perkembangan cepat isu perseteruan digital di Mojokerto, Polres Kabupaten Mojokerto resmi menerima laporan pidana dari **Teguh Puji Wahono, S.Psi, S.H, M.H., Wakil Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi)**.
Laporan yang disampaikan Senin (27/10/2025) ini menargetkan akun Facebook **’Satwa Pedia’**, yang dikendalikan oleh Deni Tri Anggoro, atas dugaan serius **pencemaran nama baik dan pembocoran data komunikasi privat**. Laporan ini langsung memicu atensi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto untuk segera melakukan proses penyelidikan.
Poin krusial yang menjadi landasan laporan adalah penyebaran tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) milik Teguh yang seharusnya rahasia. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa unggahan tersebut dibubuhi narasi yang dinilai merusak kehormatan. “Ini adalah serangan yang sangat pribadi dan melampaui batas etika sosial maupun hukum. Kami menyerahkan bukti-bukti kuat kepada penyidik,” ungkap perwakilan Pembasmi. Selain itu, penggunaan foto profil Teguh tanpa izin sebagai materi fitnah juga dimasukkan sebagai pelanggaran privasi yang substansial. Saat ini, pihak kepolisian telah mengkonfirmasi penerimaan berkas dan menyatakan akan segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan, sejalan dengan penegakan UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan merusak nama baik. **Berita ini menunjukkan bagaimana konflik di ruang siber kini secara cepat diterjemahkan menjadi proses hukum formal di tingkat kepolisian daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *