
Mojokerto, 25 oktobber 2025, — Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi dasar langkah hukum yang diambil oleh Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., Wakil Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI).
Teguh resmi menyatakan akan melaporkan akun Facebook “Satwa Pedia” milik Deni Tri Anggoro atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi tanpa izin.
“Kami sudah kumpulkan semua bukti digital — tangkapan layar, tautan unggahan, dan bukti percakapan. Unsur pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) UU ITE terpenuhi,” tegas Teguh.
Ia menjelaskan bahwa tindakan akun tersebut mengunggah ulang foto pribadinya dengan narasi merendahkan merupakan pelanggaran terhadap hak atas nama, kehormatan, dan citra diri.
Lebih jauh, penyebaran isi pesan pribadi dianggap melanggar prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kami tidak main-main. Kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum digital di Indonesia,” ujarnya.


