Mojokerto, 27 Oktober 2025 – Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi) menyampaikan apresiasi institusional terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Mojokerto terkait penanganan laporan yang diajukan oleh Wakil Ketua Umum organisasi, Teguh Puji Wahono, S.Psi, S.H, M.H.
Laporan resmi yang didaftarkan pada hari ini, Senin 27 Oktober 2025, mengenai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, telah diterima dengan cepat dan mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
“Kami mencermati bahwa proses penerimaan laporan oleh Satreskrim Polres Mojokerto dilakukan secara prosedural, transparan, dan akuntabel. Aparat bertugas menunjukkan kompetensi yang diperlukan dalam mendokumentasikan bukti awal dan mencatat keterangan pelapor, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar juru bicara Pembasmi dalam sebuah pernyataan.
Pembasmi menekankan bahwa kecepatan respons dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam penanganan kasus kejahatan siber, yang cenderung sensitif, merupakan indikator penting dari profesionalisme penegak hukum.
“Respon cepat dari Satreskrim Polres Mojokerto memperkuat keyakinan kami bahwa kasus ini akan diproses secara objektif. Kami mengapresiasi komitmen institusi kepolisian setempat dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali,” lanjutnya.
Organisasi Pembasmi berharap proses penyelidikan yang akan dilaksanakan selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak terkait. Apresiasi ini menjadi bentuk dukungan Pembasmi terhadap upaya Polres Mojokerto dalam menciptakan iklim penegakan hukum yang profesional dan tepercaya.












